WahanaNews.co, Tangerang - Seorang wanita berusia 43 tahun dengan inisial ND jadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang penjaga toko di Kelapa Dua, Tangerang, Banten, yang dilakukan dengan menggunakan pedang.
Kejadian tragis ini bermula ketika tersangka enggan melepaskan sepatu saat hendak masuk ke toko korban untuk membeli baju.
Baca Juga:
Wali Kota Tangerang Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran untuk Pribadi
Insiden tersebut terjadi di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang. Korban, seorang wanita berusia 53 tahun dengan inisial RA, meninggal dunia akibat luka tusukan dari pedang sepanjang 50 sentimeter yang digunakan oleh tersangka. Saat korban mencoba mengejar pelaku, ia tersungkur dan kehilangan kesadaran.
Menurut polisi, penusukan tersebut diduga dipicu oleh perasaan tersangka yang merasa tersinggung.
Peristiwa terjadi pada Senin (1/4/2024), sekitar pukul 10.30 WIB. Awalnya, tersangka datang ke toko korban untuk membeli baju.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Salurkan PMT kepada 600 Pasien TBC untuk Pencegahan
Saat itu korban sedang mengepel lantai lalu pelaku turun dari mobil dan masuk ruko memakai sandal.
"Tersangka menolak melepaskan sepatu. Akibatnya, tersangka tidak membeli apapun di toko korban dan pergi meninggalkan tempat. Namun, saat tersangka meninggalkan lokasi, tersangka mendengar kata 'tai' yang diucapkan oleh korban," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Dua pada Selasa (2/4/2024).
Akibat perkataan tersebut, tersangka tersinggung dan bertanya tentang maksud dan tujuan ucapan korban. Ini memicu adu mulut antara tersangka dan korban.