WahanaNews.co, Tangerang - Seorang wanita berusia 43 tahun dengan inisial ND jadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang penjaga toko di Kelapa Dua, Tangerang, Banten, yang dilakukan dengan menggunakan pedang.
Kejadian tragis ini bermula ketika tersangka enggan melepaskan sepatu saat hendak masuk ke toko korban untuk membeli baju.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Insiden tersebut terjadi di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang. Korban, seorang wanita berusia 53 tahun dengan inisial RA, meninggal dunia akibat luka tusukan dari pedang sepanjang 50 sentimeter yang digunakan oleh tersangka. Saat korban mencoba mengejar pelaku, ia tersungkur dan kehilangan kesadaran.
Menurut polisi, penusukan tersebut diduga dipicu oleh perasaan tersangka yang merasa tersinggung.
Peristiwa terjadi pada Senin (1/4/2024), sekitar pukul 10.30 WIB. Awalnya, tersangka datang ke toko korban untuk membeli baju.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Saat itu korban sedang mengepel lantai lalu pelaku turun dari mobil dan masuk ruko memakai sandal.
"Tersangka menolak melepaskan sepatu. Akibatnya, tersangka tidak membeli apapun di toko korban dan pergi meninggalkan tempat. Namun, saat tersangka meninggalkan lokasi, tersangka mendengar kata 'tai' yang diucapkan oleh korban," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Dua pada Selasa (2/4/2024).
Akibat perkataan tersebut, tersangka tersinggung dan bertanya tentang maksud dan tujuan ucapan korban. Ini memicu adu mulut antara tersangka dan korban.
"Karena pelaku merasa terdesak, dia langsung berlalu menuju mobil warna putih nopol B 111 NDD. Kemudian pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan 'baton sword' dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil," katanya.
"Pelaku datangi korban dengan samurai di tangan kanannya, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban," sambung dia.
Kompol Stanlly menuturkan, penyebab korban meninggal akibat tusukan benda tajam. Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang menjelaskan korban ditusuk pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata. Kemudian pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, dan dan lutut kiri terdapat luka lecet.
"Pada tulang iga ke-8 kiri depan tampak terpotong. Pada dekat rongga dada kiri tampak terpotong. Pada dinding batang nadi sisi kiri tampak terpotong. Rongga dada kiri berisi darah 900 mililiter," ungkap Stanlly, melansir Detik, Rabu (3/4/2024).
Stanlly mengatakan modus pembunuhan itu diduga karena sakit hati. Dia juga membantah ada rumor bahwa korban adalah pengutang ke pelaku atau sempat bertemu pada malam sebelum kejadian. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 pidana ancaman 15 tahun penjara.
"Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli," tukasnya.
Menunduk dan Terdiam
ND ditampilkan ke publik setelah ditangkap terkait kasus pembunuhan tersebut. ND terlihat terus menunduk dan menangis saat dihadirkan polisi, mengenakan baju tahanan berwarna oranye di halaman Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/4/2024).
Dia memakai masker putih dan kerudung cokelat. Namun kedua tangannya tidak diborgol.
Ulah ND sempat menghebohkan karena ia berupaya kabur setelah membunuh.
Video kasus ini viral di medsos.
ND yang bekerja sebagai karyawati swasta itu kini disangkakan pasal pembunuhan dalam KUHP, yakni Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]