WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan bahwa salah satu tersangka kasus judi daring Slot8278 berinisial QF yang merupakan WNA China, datang ke Indonesia dan menyamar sebagai investor untuk menjalankan bisnis judi-nya.
"Latar belakang WNA ini adalah finance. Dengan latar belakangnya, dia menyamar sebagai investor, sehingga bekerja sama dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang ada di Indonesia untuk mengoperasikan perjudian-nya," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (8/10/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Ia menjelaskan, QF dengan menyamar sebagai investor, mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) dan berkoordinasi dengan beberapa PJP di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi uang yang berjalan di situs perjudian miliknya.
"Dia berkoordinasi dengan beberapa PJP untuk melakukan transaksi pembayaran. Artinya, menggunakan fasilitas jasa pembayaran ini untuk bisa mendapatkan keuntungan dan hasil keuntungannya dikirimkan kembali ke China," ucapnya.
Dalam operasinya, QF berperan sebagai direktur salah satu PJP. Ia menjalankan bisnis judi daring-nya bersama enam pelaku lain yang merupakan WNI, yakni RA selaku direktur utama PJP tersebut, IMM selaku komisaris serta tim legal, AF selaku Chief Operating Officer serta bertugas mencari mitra bisnis, FH yang bertugas menangani keuangan perusahaan, dan RAP serta HJ selaku operator.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Adapun situs web Slot8278 telah beroperasi sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000,00.
Situs tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang. Selain beroperasi di Indonesia, situs tersebut juga membuka pasar di negara-negara lain, yaitu Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 4 unit token bank, dan telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai senilai Rp6.055.000.000,00.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]