WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia.
Berdasarkan laporan terbaru hingga Selasa (12/5/2026), sebanyak 14 orang masih dinyatakan hilang dan proses pencarian masih terus dilakukan oleh otoritas terkait.
Baca Juga:
KUHP-KUHAP Baru Dinilai Perkuat Ruang Demokrasi dan Lindungi Aktivis Buruh
Mafirion menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan potret nyata lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang berangkat melalui jalur ilegal.
Menurutnya, tragedi itu menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
"Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:
Sertifikasi Aktivis HAM Tuai Polemik, DPR Ingatkan Risiko Diskriminasi
Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang selama bertahun-tahun menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ia menilai negara belum benar-benar serius memberantas jalur perekrutan ilegal yang selama ini masih beroperasi secara terbuka di berbagai daerah pengirim tenaga kerja.
Menurut Mafirion, keberadaan sindikat perekrut PMI ilegal telah lama menjadi persoalan laten yang terus memakan korban.
Para perekrut, kata dia, memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
"Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Ia menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja migran yang mencari nafkah di luar negeri.
Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penanganan korban pascakejadian, tetapi juga mengusut tuntas akar persoalan yang membuat praktik pengiriman PMI ilegal terus berlangsung.
Mafirion mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal yang diduga terlibat dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta Komnas HAM turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Mafirion menilai ada unsur kelalaian negara yang perlu dievaluasi secara serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Mafirion juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia.
Pendampingan tersebut dinilai penting, baik dari sisi hukum maupun psikologis, mengingat trauma yang dialami para korban dan keluarga.
Dalam keterangannya, Mafirion turut menyoroti persoalan PMI ilegal di Malaysia yang menurutnya telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian yang komprehensif.
Saat ini, kata dia, ratusan ribu PMI ilegal masih bekerja dan tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi sehingga rentan mengalami eksploitasi dan berbagai persoalan hukum.
"Ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari 20 tahun PMI ilegal menjadi masalah serius. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai, rawan eksploitasi, bahkan banyak anak-anak mereka akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dampak dari persoalan tersebut tidak hanya dirasakan para pekerja migran, tetapi juga anak-anak mereka yang lahir dan tumbuh di Malaysia tanpa dokumen kewarganegaraan yang sah.
Kondisi itu menyebabkan banyak anak PMI ilegal kesulitan mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.
"Anak-anak itu menjadi korban dari lemahnya pengawasan negara terhadap keberangkatan tenaga kerja ilegal. Mereka kehilangan hak pendidikan, perlindungan, bahkan identitas kewarganegaraan. Negara tidak boleh terus membiarkan situasi ini berlangsung,” katanya.
Karena itu, Mafirion mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran Indonesia.
Ia juga meminta penguatan edukasi kepada masyarakat terkait risiko bekerja melalui jalur ilegal serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.
“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]