WahanaNews.co | CEO Sriwijaya Air, Ardhana Sitompul, mengungkap terdapat 27 ahli waris korban kecelakaan SJ 182 yang enggan menerima ganti rugi Rp1,5 miliar.
Alasannya karena proses pengajuan gugatan di AS.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Ardhana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ganti rugi Rp1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ditambah Rp250 juta untuk masing-masing ahli waris.
Ia membantah tudingan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus bahwa ada aksi 'preman' yang mempersulit pencairan ganti rugi tersebut.
Ardhana menegaskan tidak ada persyaratan ahli waris harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak mana pun jika ingin ganti rugi cair.
Baca Juga:
Akhirnya, CVR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan
"Enggak begitu, bukan begitu, yang tepat bukan begitu (surat pernyataan tidak menuntut pihak manapun), yang tepat adalah ketentuan di mana pihak asuransi mempersyaratkan kalau yang bersangkutan sudah menerima kompensasi tidak bisa diajukan kembali untuk pengajuan kompensasi berikutnya," jelasnya dilansir dari CNNIndonesiacom, Jumat (20/1).
Dengan begitu, ahli waris yang sudah menerima ganti rugi tidak bisa menuntut klaim lanjutan di kemudian hari.
Ardhana menegaskan ganti rugi tersebut hanya berlaku satu kali.