Aturan tersebut tidak disepakati oleh 27 ahli waris korban SJ 182. Ia menegaskan mereka yang belum mengambil uang Rp1,5 miliar tersebut karena masih mengajukan gugatan kepada Boeing di Amerika Serikat (AS).
"Kalau mereka menandatangani persyaratan itu, mereka khawatir gugatan yang di AS gak bisa dipenuhi. Jadi permasalahannya gitu. Mereka ini kenapa pada akhirnya gak mau karena diyakinkan oleh para pengacaranya bahwa kalau melakukan gugatan ke AS akan menerima lebih dari Rp1,25 miliar, bisa Rp5 miliar kali," jelas Ardhana.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Ardhana mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Perhubungan, sekitar 3 sampai 4 bulan lalu.
Pihaknya keberatan jika disebut ada persyaratan yang menyulitkan bagi ahli waris.
"Kami bukan gak ngasih, tapi mereka sendiri yang gak mau. Karena mereka khawatir kalau menandatangani itu kemungkinan gugatan mereka di AS itu akan berdampak," tuturnya.
Baca Juga:
Akhirnya, CVR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan langsung dugaan praktik premanisme ini ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (18/1).
Lasarus mendapatkan sejumlah pengaduan dari keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182.
Lasarus meminta masalah tersebut bisa segera diselesaikan.