Pelaksanaan SKD sendiri merupakan tahap kedua yang harus dilewati sebelum lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Pelamar yang berhak melaju ke tahap SKB nantinya merupakan peserta yang berhasil memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai urutan yang menduduki 3 kali formasi atau jabatan yang dilamar hingga pada akhirnya dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir untuk mengisi total 250.407 formasi CPNS yang dialokasikan Pemerintah tahun ini. (Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN/ABD). Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Rabu (16/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.