WahanaNews.co | Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beri perhatian khusus pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ombudsman berperan melakukan pencegahan maladministrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik dalam konteks pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
"Kami sering temukan, modalitas kepala daerah petahana untuk menang salah satunya menggunakan jalur strategis mobilisasi ASN dan perangkat dinas. Hal-hal seperti ini yang harus dicegah," ujar Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam siaran persnya, Selasa (31/5/2022).
Pengawasan dimaksud, yaitu terhadap pelaksanaan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, KASN, dan sebagainya.
Robert mengatakan, bentuk maladministrasi dalam penanganan pengaduan netralitas ASN, seperti penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan netralitas ASN, baik yang diselenggarakan oleh Bawaslu dan KASN.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
Sementara, penyimpangan prosedur yakni tidak sesuainya mekanisme dan prosedur dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Di samping itu, Robert juga menuturkan, pengawasan jalannya pemilu tidak hanya terkait netralitas ASN, tetapi juga dapat diperluas hingga politik anggaran, alokasi bantuan sosial, dan dana hibah di pemerintah daerah melalui anggaran dinas-dinas.
Dia berharap, para ASN dapat menjaga integritas dan independensi pada perhelatan Pemilu dan Pilkada serentak nasional pada 2024. Dia mengingatkan agar ASN tidak mempertaruhkannya demi kepentingan politik.