WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka Rp10 triliun yang dikaitkan dengan 400 ribu data calon jemaah haji diduga tidak valid bukan dana yang hilang ataupun mengendap tanpa kejelasan, melainkan nilai estimasi berdasarkan setoran awal haji yang datanya masih harus diverifikasi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan penjelasan setelah Kementerian Haji dan Umrah mengungkap sekitar 400 ribu data calon jemaah diduga tidak valid dari total antrean haji nasional sekitar 5,7 juta orang.
Baca Juga:
Anggota Komisi VIII DPR Ajak Masyarakat Pahami Pengelolaan Dana Haji agar Tak Mudah Terpengaruh Isu
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan angka Rp10 triliun berasal dari estimasi 400 ribu data antrean yang masih berisiko tidak valid dikalikan setoran awal haji sebesar Rp25 juta per orang.
"Perlu kami luruskan bahwa angka sekitar Rp10 triliun tersebut bukan temuan dana yang hilang atau mengendap," jelas Fadlul dalam jawaban tertulis, Jumat (21/8/2026).
Menurut BPKH, seluruh dana haji yang telah diterima dan menjadi bagian dari Keuangan Haji tetap tercatat serta dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
DPR Belum Putuskan BPIH 2027, Panja Dibentuk untuk Kaji Usulan Biaya Haji Rp107,34 Juta
Penempatan dana pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) maupun perbankan syariah juga merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan dana oleh BPKH.
"Bukan berarti dananya berada di luar pengelolaan atau mengendap tanpa kejelasan," ungkap Fadlul.
Ia menjelaskan persoalan yang saat ini harus diselesaikan bukan keberadaan fisik dana senilai Rp10 triliun tersebut, melainkan rekonsiliasi data dan kepastian status calon jemaah yang tercatat dalam antrean.
BPKH memastikan proses rekonsiliasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti status dari ratusan ribu data calon jemaah yang masih dipertanyakan validitasnya.
Lembaga tersebut juga mendukung proses validasi bersama Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait agar hak setiap calon jemaah dapat dipastikan secara akurat.
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap data antrean sekaligus memastikan pengelolaan dana calon jemaah tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mencatat sekitar 400 ribu data calon jemaah haji diduga tidak valid dari keseluruhan antrean haji nasional yang mencapai sekitar 5,7 juta orang.
Temuan data tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya rekening dorman atau rekening yang sudah tidak aktif bertransaksi dengan nilai dana yang signifikan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan ratusan ribu data yang diduga tidak valid tersebut berpotensi berkaitan dengan setoran awal haji yang masih tersimpan di perbankan.
Dengan asumsi setiap calon jemaah telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta, sebanyak 400 ribu data antrean tersebut secara matematis berkaitan dengan dana sekitar Rp10 triliun.
Angka itulah yang kemudian menjadi perhatian karena jumlahnya sangat besar, sementara status ratusan ribu calon jemaah dalam basis data antrean masih perlu dipastikan.
BPKH kemudian meluruskan bahwa perhitungan Rp10 triliun tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai dana yang tidak diketahui keberadaannya atau berada di luar sistem pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut BPKH, fokus penyelesaian saat ini berada pada validitas identitas dan status calon jemaah sehingga proses rekonsiliasi data menjadi penting untuk memastikan hak masing-masing pihak.
Validasi bersama Kementerian Haji dan Umrah serta instansi terkait selanjutnya diperlukan untuk memastikan data antrean haji nasional sesuai dengan kondisi sebenarnya.
[Redaktur: Sandy]