WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) cukup menarik perhatian publik.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, kenaikan pangkat Seskab Teddy tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya.
Baca Juga:
DPR RI Pertanyakan Soal Proses Kenaikan Pangkat Seskab Teddy
"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dikutip dari republika.co.id, Kamis (6/3/2025).
Terkait dasar dari kenaikan pangkat Seskab Teddy sendiri, lanjut Wahyu, terdapat lima point yang dituangkan dalam surat perintah tersebut, diantaranya:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga:
Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]