WahanaNews.co, Jakarta - Sebagian besar fraksi di DPR menolak usulan penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden, sebagaimana tercantum dalam naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Tidak hanya itu, mereka juga menyatakan ketidakmengetahuiannya terkait asal usul ketentuan yang akan diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dalam rancangan peraturan tersebut.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Pada saat RUU ini disahkan sebagai usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023), hanya Fraksi PKS yang menolaknya. PKS berpendapat bahwa pembahasan RUU ini terlalu tergesa-gesa dan minim partisipasi dari publik.
Kontroversi ini juga mencuat di media sosial. Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan bahwa inklusinya ketentuan tersebut dalam naskah bertujuan untuk mengakomodasi keinginan politik, yaitu menjaga khususnya dalam penunjukan tanpa menyimpang dari prinsip konstitusi. Baginya, usulan tersebut juga dianggap sebagai langkah demokratis.
"Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
Melansir Kompas.com, seperti inilah pandangan fraksi-fraksi di DPR.
1. PDI-P
Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, berpendapat bahwa metode penunjukan presiden untuk memilih gubernur Jakarta bertentangan dengan prinsip dasar negara demokrasi. Menurut Junimart, usulan ini mencerminkan langkah mundur dalam perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Frame of reference penunjukan gubernur oleh presiden, menurut saya, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Ini namanya kemunduran demokrasi," ujar Junimart saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).
"Apa dasar pengecualiannya pun tidak dijelaskan," katanya lagi.
2. Golkar
Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya belum setuju dengan mekanisme penunjukkan gubernur Jakarta.
"Kami Partai Golkar belum setuju terkait soal itu," ujar Doli saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023) malam.
Golkar ingin ketika RUU DKJ disahkan menjadi UU, Jakarta bisa menjadi lebih modern dan bersih. Selain itu, berbagai persoalan klasik seperti banjir, macet dan polusi bisa teratasi.
Untuk mewujudkan itu, Doli menilai, diperlukan pembangunan politik yang modern pula.
3. PKB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga tak sepakat dengan usulan ini. Ia menilai, usulan tersebut merupakan ancaman bagi demokrasi di Tanah Air.
“Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik,” ujar Calon Wakil Presiden nomor urut 1 itu di Kabupaten Bireun, Aceh, Rabu (6/12/2023).
Muhaimin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.
“Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya),” kata dia.
“Kita harus butuh untuk persiapan yang baik, sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.
4. Nasdem
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan menolak usulan ini. Tak hanya itu, Nasdem juga ingin mendorong agar pilkada di Jakarta tak hanya terjadi di level provinsi, tapi juga di tingkat kotamadya.
"Sikap Fraksi Nasdem adalah menolak penunjukan gubernur oleh presiden. Bahkan Fraksi Nasdem mendorong agar pilkada tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi untuk gubernur, tapi juga pilwakot untuk tingkat kota madya. Dan kita juga mendorong DPRD-nya tidak hanya di DPRD provinsi, tapi juga ada DPRD kota," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
"Alasannya adalah setelah Jakarta tidak lagi jadi ibu kota nantinya, maka statusnya sama seperti daerah lain yang juga memiliki otonomi di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.
5. Demokrat
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.
"Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Herman menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR. Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.
Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman mengaku tidak tahu.
"Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah. RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR," imbuhnya.
6. PKS
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya menolak usulan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta ditunjuk presiden.
Iqbal mengatakan, usulan tersebut merupakan sebuah kebijakan yang rawan menjadi ajang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"PKS tolak gubernur give away di Jakarta, berpotensi KKN," ujar Iqbal saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Menurut Iqbal, usulan ini menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.
Dia mengatakan, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang yang kompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
Iqbal khawatir Jakarta akan dipimpin orang tidak kompeten jika ditunjuk presiden.
“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin. Dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tutur dia.
7. PAN
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilgub, bukan ditunjuk oleh presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Senada dengan Nasdem, PAN juga meminta agar kabupaten/kota di Jakarta turut menyelenggarakan pilkada. Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta dipilih gubernur.
"PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023) malam.
Saleh menjelaskan, pada prinsipnya, PAN menerima untuk membahas RUU DKJ yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR.
Akan tetapi, PAN memberi catatan kritis soal pelaksanaan otonomi daerah. Menurut Saleh, sejalan dengan berpindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, otonomi daerah bisa dikaji untuk dilaksanakan sampai pada tingkat kota administratif.
2 parpol belum menjawab
Diketahui, ada sembilan fraksi di DPR. Dengan begitu, tersisa 2 fraksi yang belum terdengar sikapnya mengenai RUU DKJ ini.
Kedua fraksi yang dimaksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra.
Siapa gerangan pengusulnya?
Melansir Kompas.com, tidak ada satu pun yang mengetahui partai mana gerangan yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Kebanyakan dari mereka mengaku tidak tahu perihal pengusulnya, ataupun memilih untuk tidak menjawab.
Pemerintah buka suara
Usai RUU DKJ disetujui menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian buka suara.
Tito dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah menolak saran agar Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Dia juga dengan terus terang menyebut bahwa usulan tersebut berasal dari DPR. Namun, hingga saat ini, belum jelas dari partai mana usulan tersebut berasal.
Di sisi lain, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengklarifikasi bahwa hingga kini, presiden belum menunjuk perwakilan untuk membahas RUU ini.
Meskipun begitu, Ari menyatakan bahwa pemerintah masih menantikan surat resmi dari DPR RI yang berisikan naskah RUU DKJ.
Setelah menerima surat tersebut, Presiden akan menunjuk beberapa menteri untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.
Ari menegaskan bahwa pemerintah bersedia menerima masukan dari berbagai pihak selama proses penyusunan DIM, dan dalam langkah selanjutnya, Presiden akan mengirim surat kepada DPR untuk menunjuk sejumlah menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam diskusi dengan DPR, yang dilengkapi dengan DIM pemerintah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]