Pada
tanggal 1 januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Bada
Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas
dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, dua
perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola
tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola
gas diresmikan.
Pada
tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17, status Perusahaan
Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan
sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan
(PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Baca Juga:
Ratusan Ribu Masyarakat Menjadi Pelanggan PLN UP3 Cengkareng Per Februari 2024
Seiring
dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta
untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status
PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga
sekarang.
75 Tahun Hari
Listrik Nasional, PLN Modifikasi Vespa Listrik
Baca Juga:
PLN Siagakan 81 Ribu Petugas Jaga Kelistrikan Andal Selama Ramadan dan Cuaca Ekstrem
Senyum
Yanuar merekah tatkala vespa berwarna biru yang telah diutak-atiknya selama
beberapa minggu berhasil menyala.
Sebagai
salah satu anggota tim innovator PLN, Pria yang hobi otomotif ini berinisiatif
menggarap proyek custom modifikasi vespa listrik. Hal ini Ia dedikasikan untuk
merayakan 75 tahun hari listrik nasional yang jatuh pada Selasa (27/10/20).
Bersama
dengan tim PLN UP3 Bangka, Ia berhasil mengubah vespa klasik keluaran tahun
1982 yang mulanya berbahan bakar bensin menjadi listrik sebagai penggeraknya.