WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil meringkus delapan tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di dua lokasi berbeda, yakni di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat.
Dilansir dari rmol.id, kedelapan tersangka tersebut diantaranya BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.
Baca Juga:
Terseret Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Pilih Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri
"Para tersangka diduga terlibat menyalahgunakan BBM bersubsidi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung, Kamis (6/3/2025).
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Brigjen Nunung, polisi berhasil mengamankan total 16.400 liter solar yang disalahgunakan. Rinciannya, 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan pengangkut BBM hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini," ungkapnya.
Baca Juga:
Dapat Ilmu dari Luar Negeri, Mantan Korban TPPO Alih Profesi Jadi Bos Judol
Diketahui, penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus tersebut pada 26 Februari 2025. Hasilnya, para tersangka diketahui menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode handphone milik salah satu tersangka di Tuban.
Sementara di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka membeli dan mengangkut solar secara berulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.