Manado
Wahana News, Pengoperasian kapal pembangkit listrik Leasing
Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz berkapasitas 120 Megawatt (MW) yang
berada di PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara disegel oleh Bea dan
Cukai. Penyegelan tersebut dilakukan karena izin impor dari kapal itu sudah
habis.
Kapal Karadeniz yang memasok sekitar 30% kebutuhan listrik di
Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo itu akan berakhir pada tahun
2021 atau setelah pembangkit permanen yang masih dibangun telah siap
dioperasikan.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Akibat
peyegelan tersebut kapal pembangkit listrik terapung tersebut tidak bisa
beroporasi, sehingga berdampak terhadap sistim kelistrikan interkoneksi Sulawesi
Utara-Gorontalo, dengan demikian dipastikan akan mengalami devisit sekitar 30
MW
Manager
Komunikasi PLN UIW Sulut-Sulteng-Gorontalo (Suluttenggo) Jasntje Rau mengatakan
bahwa penyegelan sifatnya hanya untuk sementara waktu, karena masih menunggu
penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa
belakunya.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
"Dampak
penyegelan tersebut, terpaksa dilakukan pemadaman listrik bergilir terhitung
mulai hari ini (24/2/2019) sampai dengan
segel dibuka kembali oleh pihak bea cukai, setelah perpanjangan izin impor selesai
dilakukan" kata Jantje.
Karpowership Indonesia selaku perusahaan yang mendatangkan kapal
pembangkit listrik tersebut melakukan kontrak kerja bersama PLN selama lima
tahun.
"Impor sementara ini berdasarkan undang-undang hanya
berlaku maksimal selama tiga tahun, setelah habis tiga tahunkan tidak bisa
diperpanjang lagi, memang begitu aturan undang-undangnya," ujar Kepala
Kantor Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadnyana.