WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta melakukan pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor berjenis jam tangan, dengan memeriksa sejumlah gerai atau butik perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.
Bea Cukai Jakarta menegaskan pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi, dilakukan untuk memastikan semua prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan telah terpenuhi.
Baca Juga:
OTT Bea Cukai Berlanjut, Identitas Korporasi Rokok Akan Dibuka ke Publik
Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto mengatakan pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.
“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,” kata Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026) mengutip Antara.
Pemeriksaan terbaru dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah. Namun dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan.
Baca Juga:
Digelandang ke Gedung Merah Putih, Pegawai DJBC Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor
Ia menegaskan Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya hanya memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.
“Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.