Jakarta Wahana News, Karo Penmas Humas Polri
Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk menjaga netralitas Polri dalam masa
kampanye pilpres dan pileg 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan
surat telegram. Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, TR tersebut adalah menjaga
netralitas dalam kontestasi pemilu.
"Ada beberapa TR yang
sifatnya mengingatkan agar setiap anggota Polri menjaga netralitas dalam
kontestasi pemilu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi
Prasetyo kepada wartawan , Minggu (24/3/2019).
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Dedi menambahkan, pihaknya
juga selalu memberikan arahan kepada anggota Polri agar selalu bersikap netral
dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk pada pelaksanaan kampanye terbuka yang
digelar tanggal 24 Maret-13 April 2019.
Dalam Surat Telegram
bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019, ada 14 poin untuk
menjaga perilaku netralitas, sebagai berikut:
1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres
serta caleg.
2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan
janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol,
capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.
3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang
lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan
cawapres serta caleg maupun parpol).
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada
giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan
tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan
gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media
online dan medsos.
6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg,
massa maupun simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan
jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang
berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan
Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan
dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres
dan cawapres serta caleg.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan
dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres
dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun
pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam(black
campaign)dan
menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait
dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi
pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Whn1)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.