Dihadapan wartawan Rahmat Effendi mencontohkan sebagaimana para wartawan yang selalu dituntut dengan kinerja dan prestasi, demikian juga ASN,dituntut untuk selalu disiplin dan berprestasi, tegasnya.
Tindakan tegas ini juga merupakan sebuah peringatan kepada para pegawai yang dalam bekerja belum sepenuh hati bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan yang diemban nya sebagai pelayan masyarakat yang dimana telah diatur di PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perwal No 72 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.(MEHA)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.