Ia menyebut kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah negeri masih sangat bergantung pada keberadaan tenaga pendidik non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Berdasarkan data yang diterimanya, salah satu kabupaten di Jawa Tengah bahkan diperkirakan mengalami kekurangan hingga 800 guru.
Baca Juga:
Komisi X DPR Minta Kebijakan Regrouping SD Dikecualikan di Daerah 3T, Jangan Sekadar Demi Efisiensi
Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kekurangan tenaga pendidik di provinsi tersebut bisa mencapai sekitar 17 ribu orang.
Kondisi ini dinilai dapat berdampak serius terhadap kualitas pendidikan apabila tidak segera diantisipasi pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar diwajibkan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan tetap aktif mengajar di satuan pendidikan daerah.
Baca Juga:
DPR Dalami Penyebab 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos PTN Tak Daftar Ulang, UKT Jadi Sorotan
Fikri mengingatkan, apabila proses pengangkatan guru menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, tidak dipercepat, maka sektor pendidikan nasional berpotensi menghadapi krisis tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil dan pelosok yang selama ini sangat bergantung pada guru honorer.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.