WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah agar segera menyiapkan solusi menyeluruh terkait kebijakan penghapusan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri yang akan diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Desakan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai masa transisi bagi guru honorer, yang dinilai masih menyisakan banyak ketidakjelasan bagi para tenaga pendidik di berbagai daerah.
Baca Juga:
ULT Kemendikdasmen Tetap Siaga Selama Libur Lebaran, Pelayanan Publik Dipastikan Tanpa Hambatan
Menurut Fikri, regulasi mengenai larangan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya telah diterapkan sejak lama, dimulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun demikian, hingga kini persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang benar-benar efektif karena kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah masih sangat besar.
"Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," tegas Fikri Faqih melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga:
Komisi X DPR RI Apresiasi Sinergi Kemenpora dan Kemendikdasmen Perkuat Olahraga di Sekolah
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 baru akan berjalan efektif apabila pemerintah juga memberikan kepastian status dan masa depan bagi guru-guru non-ASN yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
Karena itu, ia meminta para guru honorer tetap tenang sambil menunggu langkah konkret dan formulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, Fikri mengaku memahami keresahan para guru honorer.
Ia menyebut kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah negeri masih sangat bergantung pada keberadaan tenaga pendidik non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Berdasarkan data yang diterimanya, salah satu kabupaten di Jawa Tengah bahkan diperkirakan mengalami kekurangan hingga 800 guru.
Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kekurangan tenaga pendidik di provinsi tersebut bisa mencapai sekitar 17 ribu orang.
Kondisi ini dinilai dapat berdampak serius terhadap kualitas pendidikan apabila tidak segera diantisipasi pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar diwajibkan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan tetap aktif mengajar di satuan pendidikan daerah.
Fikri mengingatkan, apabila proses pengangkatan guru menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, tidak dipercepat, maka sektor pendidikan nasional berpotensi menghadapi krisis tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil dan pelosok yang selama ini sangat bergantung pada guru honorer.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]