WahanaNews.co | Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Permadi Arya atau
lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda.
Bansor
berharap kasus tersebut dapat cepat selesai serta menghasilkan keputusan
seadil-adilnya.
Baca Juga:
Soal Islamofobia, Mahfud MD: Yang Bilang Itu Abu Janda Bukan Pemerintah
Wakil
Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser, Hasan
Basri Sagala, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/1/2021),
mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah
bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
Selain
itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah
bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
"Untuk
itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya
penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," ujar
Hasan.
Baca Juga:
Abu Janda Sebar Hoax Anies soal ACT, Bamus Betawi: Provokasi!
Dia
mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan
Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun
menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga
mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).
Anggota
Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun
(seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
Dia
mengatakan, hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi
Banser.
"Jadi
apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut
maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," kata Hasan.
Hasan
menilai,Permadi sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1.
Pernyataan
Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius
Pigai, pada 2 Januari 2021, juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat
personal.
"Dengan
demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser
menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang
seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar
Hasan.
Dalam
kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas
kesamaan hak di hadapan hukum.
"Kami
meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang
berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum," ujar dia.
Satkornas
Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak
seadil-adilnya.
Penyelesaian
kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara
transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dengan
cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum
juga terjaga.
"Satkornas
Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya
keadilan bagi semua warga," ucap dia.
Hasan
menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air
yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.
"Bersama-sama
dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser
berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia," ucap dia. [dhn]