WahanaNews.co | Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan jika pemerintah dapat menunda RKUHP.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 November 2022.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Diketahui, pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan akhir November ini batal dilaksanakan.
Menurut Muhamad Agung Dharmajaya, permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers. RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respon pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Muhamad Agung Dharmajaya, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Pemerintah kata dia belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.
“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik,”ujarnya.
Pihaknya hingga saat ini juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022.