WahanaNews.co | Adik Brigadir J sempat digeledah oleh ajudan Ferdy Sambo di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana. Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Adik almarhum ini menganggap Pak Ferdy Sambo itu sebagai keluarganya, jadi dia sudah sering mondar-mandir ke rumah itu," kata Kamaruddin, Selasa (25/10).
Pada 8 Juli, Kamaruddin menyebut adik Brigadir J, yang juga seorang polisi, datang ke rumah Saguling. Saat itu, adik Brigadir J digeledah oleh dua orang ajudan Sambo.
"Khusus di sore itu dia digeledah, digeledah oleh saksi Daden. Daden itu ajudan kesayangan dari pada Ferdy Sambo, dia digeledah apakah membawa senpi atau tidak, yang menggeledah itu dua orang," kata dia.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut Kamaruddin, adik Brigadir J merasa aneh dengan perlakuan itu. Saat berusaha masuk ke rumah, adik Brigadir J itu pun dicegat.
Kamaruddin menyebut ajudan Sambo menginformasikan bahwa adik Brigadir J ditunggu oleh Karo Provos.
"Sehingga dia bingung kenapa karo provos menunggu dia di kantor. Daden mengatakan harus pakai pakaian dinas harian lepas, sedangkan pakaian dinas harian lepas dia sedang di-laundry, akhirnya dia tidak jadi ke rumah itu dan langsung pergi ke laundry," kata Kamaruddin.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[zbr]