WahanaNews.co | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah akan mengatur distribusi pupuk bersubsidi dengan tujuan agar pemanfaatannya tepat sasaran dan mengoptimalkan sektor pertanian.
"Pupuk bersubsidi merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran serta mendorong optimalisasi hasil pertanian," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud dalam konferensi pers "Sosialisasi Kebijakan tentang Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian" yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Musdhalifah mengatakan, ketentuan terkait pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Ia menyebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 triliun untuk pupuk bersubsidi, yang ditujukan kepada sekitar 16 juta petani di Tanah Air.
Dalam permentan itu, pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Selain itu, komoditas pertanian yang mendapat subsidi pupuk adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.
Baca Juga:
Airlangga Minta Tambah Anggaran Kemenko Perekonomian 2025 Jadi Rp155,7 Miliar
"Sembilan komoditas ini diharapkan mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia," ujarnya.
Musdhalifah menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memperbaiki tata kelola program pupuk bersubsidi dalam pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian agar bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.
Sejalan dengan kepemimpinan Indonesia dalam Presidensi G20 diharapkan bisa memberikan manfaat dan memaksimalkan peluang yang ada untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pangan dan agribisnis.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare setiap musim tanam.
Tidak hanya itu, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementerian Pertanian, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur dan bupati/wali kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.
"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," kata Ali.
Ia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan kartu tani yang dilakukan melalui mesin electronic data capture dan/atau aplikasi digital.
Namun demikian, apabila dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).[mga]