Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare setiap musim tanam.
Tidak hanya itu, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementerian Pertanian, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur dan bupati/wali kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.
"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," kata Ali.
Ia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan kartu tani yang dilakukan melalui mesin electronic data capture dan/atau aplikasi digital.
Baca Juga:
Airlangga Minta Tambah Anggaran Kemenko Perekonomian 2025 Jadi Rp155,7 Miliar
Namun demikian, apabila dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.