WahanaNews.co | Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permohonan itu disampaikan eks anak buah Ferdy Sambo itu melalui penasihat hukumnya, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (03/02/23).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum," kata penasihat hukum.
Hendra juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti sedia kala. Selain itu, Hendra meminta agar dilepaskan dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar penasihat hukum.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Jaksa menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra dianggap telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.
Agus Nurpatria juga minta dibebaskan
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria juga meminta untuk dibebaskan dari tuntutan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus yang sama.
Eks anak buah Ferdy Sambo juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti sedia kala. Selain itu, Agus meminta agar dilepaskan dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar penasihat hukum.
Jaksa menuntut Agus Nurpatria dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Agus dianggap menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.[zbr]