WahanaNews.co | Mantan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahdyudin divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Baca Juga:
Jet Tempur F-15EX yang Dibeli Indonesia Berhasil Tembakkan Rudal Jelajah
"Dua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan."
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas. Terdakwa juga dianggap telah menyalahgunakan dana BCIF.
Baca Juga:
Jaksa Hari Ini Bacakan Surat Tuntutan untuk Novariyadi Imam
Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dihukum.
Sejauh ini, jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.
Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.