WahanaNews.co | Jumlah dana masyarakat yang diduga diselewengkan oleh para petinggi dan mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), secara faktual lebih banyak dari yang diungkapkan polisi.
Dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana yang masuk ke rekening milik Yayasan ACT mencapai Rp 1,7 triliun.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Namun, setengahnya justru kemudian mengalir ke kantong pribadi atau entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT.
Nilainya hampir separuh dari dana masuk atau sekitar Rp 850 miliar.
”Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai bertemu Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu.
Ia hanya menyebut bahwa sudah ada 843 rekening terkait ACT yang sudah diblokir.
Termasuk rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.