WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencium informasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih beroperasi melakukan pengumpulan uang dan investasi.
Kejati DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggugat ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Dana Boeing, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
"Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan gugatan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga," kata Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
"Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman (bidang) Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu," sambungnya.
Ade menyebut gugatan itu untuk meminta Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap ACT.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan Yayasan ACT.
"Tujuannnya untuk meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap ACT, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan itu," tuturnya.
Ade menyebut gugatan itu sudah didaftarkan pada Selasa (6/9) lalu.