WahanaNews.co | Menteri Koordinator Perekonimian, Airlangga Hartarto, membeberkan produk Crude Palm Oil (CPO) yang dilarang ekspor oleh Pemerintah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Larangan kebijakan ekspor itu mulai berlaku tengah malam tadi, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Baru Jaga Pasokan Minyak Goreng
“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag, dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp 14.000 per liter,” kata Airlangga melalui keterangannya pada Rabu (27/4/2022).
Menurut dia, larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya.
Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:
Total Rp 900 Miliar Kerugian Petani Sawit di Jambi Selama Larangan Ekspor
“Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Presiden Kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, kata dia, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO serta produk turunannya.
Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak tegas.