WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menolak rencana pemerintah untuk mengontrol tempat ibadah.
Hal itu disampaikan dalam rangka merespons Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah, Senin (4/9/2023).
Baca Juga:
Tanggapi Pemberitaan, Peradi Pergerakan Nyatakan Keabsahan Organisasi Advokat Tak Hanya Tujuh
“Intinya Majelis Ulama Indonesia menolak pemerintah mengontrol rumah ibadah,” kata Kiai Cholil dalam siaran pers, mengutip laman MUI, Jumat (8/9/2023).
Kiai Cholil menyampaikan, keberadaan negara adalah untuk menjamin kebebasan umat beragama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya.
Usulan yang disampaikan oleh BNPT itu, menurutnya, adalah bentuk kendali pemerintah terhadap aktivitas beribadah, sehingga tidak didapati lagi kebebasan beragama lagi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Baca Juga:
Putusan MK Sebut Bertentangan dengan UUD, Komisioner BP Tapera: Kami Pelajari Dulu!
“Ini cenderung akan meligitimasi pemerintah, mungkin kritik aja nanti akan susah. Biasanya karena adanya kedzaliman dan pemaksaan oleh pemerintah kepada umat beragama,” paparnya.
Kiai Cholil pun mengimbau agar segala permasalahan dikembalikan kepada undang-undang dasar.
Negara dalam hal ini berkewajiban untuk menjamin adanya kebebasan umat beragama dalam beribadah dan berkeyakinan.