WahanaNews.co | Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengingatkan, pengalihfungsian lahan pertanian ke non pertanian ada saksinya, hingga kurungan penjara.
Ia pun meminta seluruh jajaran Kementan, termasuk pemerintah daerah lebih peka terhadap keberlangsungan lahan pertanian.
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Dukung Pengembangan Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan Daerah
"Mestinya (pemerintah) daerah kepo (tahu), bagaimana (pertanian) mau baik kalau alif fungsi lahan terus. Sekali-kali, masukkan penjara orang yang alih fungsikan lahan," kata Syahrul dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian Nasional 2022, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Ia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) baik pejabat maupun pengusaha bsia dikenakan sanksi penjara.
Pejabat yang kedapatan menyetujui alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian berkurang bisa diancam delapan tahun penjara. Sementara pengusaha lima tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
"Misal lahan pertanian yang sudah masuk lahan berkelanjutan dijadikan perumahan, meski ada IMB itu bisa kena (sanksi). Masukkan penjara sekali-kali, lah," tegasnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) pada akhir 2019 lalu telah merilis total luas baku sawah secara nasional mencapai 7,46 juta hektare (ha). Luasan tersebut dihitung berdasarkan Kerangka Sampel Area (KSA) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Luas baku sawah itu juga menjadi basis perhitungan produktivtas maupun produksi padi secara nasional.