WahanaNews.co | Blok Rokan, yang berada di Provinsi Riau, resmi kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi pada 9 Agustus 2021.
Pengelolaannya kini
beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan, setelah sebelumnya dikuasai PT
Chevron Pasific Indonesia sejak 1951.
Baca Juga:
Pertamina Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
Peralihan pengelolaan Blok Rokan ini
merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pada 6 Agustus 2018.
Saat itu, penawaran dari Pertamina
dinilai lebih baik untuk mengelola salah satu blok minyak dengan produksi
terbesar di Indonesia ini.
Lapangan produksi Blok Rokan terhitung
luas, sekitar 6.453 kilometer persegi.
Baca Juga:
Rakyat Harus Tahu, Inilah 4 Aset yang Berhasil Direbut Jokowi dari Asing
Ada dua lapangan utama, yaitu lapangan Duri yang ditemukan pada Maret 1941, dan lapangan Minas yang ditemukan pada Desember 1944.
Namun, ada yang menarik dari kegiatan
operasi yang bakal dilakukan oleh Blok Rokan ini usai alih kelola, di mana
pengelolaan Blok Rokan oleh Pertamina menggunakan sistem fiskal Gross Split.
Lalu, seberapa menguntungkan
penggunaan sistem fiskal gross split
diterapkan di Blok Rokan ini?