WahanaNews.co | Salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mendatangi gedung Bareskrim Polri terkait lanjutan perselisihan keluarga soal pembagian harta warisan.
Freddy datang didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas pada Senin (7/11) siang. Mewakili kliennya, Kamaruddin mengaku datang untuk menyerahkan surat agar polisi kembali melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik kelahiran anak Eka Tjipta Widjaja
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kedatangan hari ini memasukkan surat ke Karowasidik di lantai 10, terkait dengan urusan klien saya Bapak Freddy Widjaja," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Polisi sebelumnya telah menutup kasus tersebut sebab dinilai bukan tindak pidana. Laporan Freddy teregister dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri ter tanggal 24 November 2021.
Para terlapor adalah tiga anak pendiri Sinar Mas Group yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja yang diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan 2 jo Pasal 264 ayat (1) dan 2 jo Pasal 266 ayat (1) dan 2 KUHP.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menurut Kamaruddin, kliennya tak terima dan meminta agar polisi menaikkan laporan itu ke tahap penyidikan. Menurut dia, Freddy adalah korban dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik kelahiran Eka Tjipta.
"Pak Freddy Wijaya ini adalah korban dugaan tindak pidana pemalsuan surat yaitu surat otentik maupun menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Kamaruddin.
Menurut dia, polisi kini telah melakukan gelar perkara salam kasus tersebut. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti baru dalam laporan tersebut.