WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kebijakan administratif.
Menurutnya, pemerintah justru perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap meningkatnya jumlah WNI yang memilih meninggalkan status kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
Andreas menegaskan bahwa meningkatnya angka pelepasan kewarganegaraan harus menjadi alarm bagi negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan, perlindungan, hingga kepercayaan masyarakat terhadap masa depan Indonesia.
“Perubahan kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak cukup dimaknai sebagai penyesuaian prosedur administrasi maupun besaran tarif layanan,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Baca Juga:
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Perkuat Posisi RI di Peta Keuangan Global
Dalam regulasi tersebut, tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Besaran tersebut mengalami kenaikan lima kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar Rp1 juta.
Kebijakan ini pun menuai perhatian publik karena muncul di tengah informasi bahwa sekitar 8.000 WNI telah melepaskan kewarganegaraannya dalam kurun lima tahun terakhir.
Menurut Andreas, persoalan kewarganegaraan tidak sekadar menyangkut status hukum seseorang, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat tetap memiliki keyakinan bahwa Indonesia merupakan tempat terbaik untuk hidup, bekerja, membangun keluarga, serta merencanakan masa depan.
“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa perpindahan penduduk atau migrasi merupakan fenomena yang lazim terjadi di berbagai negara.
Namun, apabila pelepasan kewarganegaraan berlangsung dalam jumlah besar dalam waktu relatif singkat, maka pemerintah perlu melihat adanya persoalan yang lebih mendasar.
“Maka seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” tegas Andreas.
Sebagai pimpinan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan keimigrasian dan hak asasi manusia, Andreas menilai fenomena tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat tetap merasa terlindungi dan memiliki harapan terhadap masa depan di Indonesia.
“Keputusan WNI melepas kewarganegaraan tentu dengan alasan yang berbeda-beda dari masing-masing WNI. Namun apapun itu alasannya, kalau sampai ini terjadi secara masif, tentu prinsip tujuan bernegara ‘melindungi seganap tumpah darah Indonesia’ patut untuk dipertanyakan,” paparnya.
Selain menyoroti kebijakan tarif, Andreas juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat mempersilakan masyarakat mencari negara lain apabila menilai masa depan Indonesia suram.
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila dipahami secara luas oleh masyarakat.
“Pihak yang membuat statement agar ‘masyarakat mencari negara lain jika merasa Indonesia tak baik’, perlu berpikir ulang dengan kalimat-kalimat sarkastik seperti itu,” ungkap Andreas.
“Karena ini sama saja dengan memicu terjadinya ‘brain drain’ di tengah Indonesia yang membutuhkan orang-orang berkompetensi, profesional dan mempunyai ketrampilan untuk membangun bangsa ini,” imbuh polisiti PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Brain drain sendiri merupakan fenomena berpindahnya sumber daya manusia yang memiliki pendidikan tinggi, kompetensi, maupun keahlian profesional ke negara lain demi memperoleh kesempatan kerja, kesejahteraan, fasilitas riset, ataupun kualitas hidup yang lebih baik.
Karena itu, Andreas menilai pemerintah perlu menyusun strategi yang mampu menarik dan mempertahankan talenta Indonesia agar tetap berkarya di dalam negeri melalui pendekatan brain gain, yaitu strategi yang berorientasi pada penguatan daya tarik Indonesia bagi SDM berkualitas.
“Pemerintah seharusnya berpikir dan membuat strategi untuk ‘brain gain’, bukan dengan statement-statement yang justru memicu warga negaranya untuk meninggalkan Indonesia alias brain drain,” tukas Andreas.
Ia menegaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini bukanlah mengejar tambahan penerimaan negara dari tarif pelepasan kewarganegaraan, melainkan memastikan setiap warga negara memiliki harapan untuk membangun kehidupan yang lebih baik di Indonesia.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Pemerintah memastikan tidak ada warga negara yang merasa kehilangan harapan terhadap tanah air karena kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang berkualitas, pelayanan publik yang adil, perlindungan hukum, maupun kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,” urainya.
Menurut Andreas, apabila masih banyak masyarakat yang memandang masa depan lebih menjanjikan di luar negeri, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembangunan nasional.
Ia pun mengusulkan penyusunan National Citizen Trust and Retention Strategy, yakni strategi nasional yang berorientasi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap negara sehingga warga terdorong untuk tetap tinggal, bekerja, dan membangun masa depan di Indonesia.
“Pemerintah perlu menyusun National Citizen Trust and Retention Strategy, yaitu strategi nasional yang menjadikan peningkatan kepercayaan rakyat terhadap negara sebagai salah satu tujuan utama pembangunan,” ujar Andreas.
Strategi tersebut, lanjutnya, harus diawali dengan pemetaan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk menetap di Indonesia, kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan lintas sektor.
“Tentunya kebijakan yang memperluas kesempatan kerja, memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki pelayanan publik, serta menghadirkan kepastian hukum yang memberi rasa aman bagi setiap warga negara,” sebutnya.
Selain itu, Andreas juga mendorong pembentukan National Citizen Confidence Index sebagai instrumen nasional yang secara berkala mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menghadirkan masa depan yang lebih baik.
Menurutnya, indeks tersebut dapat menjadi dasar evaluasi berbagai kebijakan pembangunan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Amanah terbesar Pemerintah adalah membangun Indonesia yang memberi harapan kepada setiap warganya, sehingga kecintaan kepada tanah air lahir dari kepercayaan bahwa negara selalu berpihak kepada rakyat. Dan nasionalisme tidak hanya tumbuh melalui simbol atau identitas kewarganegaraan, tetapi juga melalui pengalaman nyata ketika negara mampu menghadirkan keadilan, kesempatan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” urai Legislator dari Dapil NTT I itu.
Di akhir keterangannya, Andreas menegaskan bahwa kekuatan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari jumlah penduduk yang dimiliki, melainkan dari kemampuan negara menjaga kepercayaan rakyatnya melalui pemenuhan hak-hak dasar, keadilan, kesempatan berkembang, serta kesejahteraan yang merata.
“Ketika negara secara konsisten memenuhi hak-hak dasar warga, memperluas kesempatan untuk maju, dan menghadirkan rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari, maka status sebagai WNI tidak hanya menjadi identitas hukum, tetapi juga menjadi kebanggaan yang tumbuh dari keyakinan bahwa Indonesia adalah rumah yang memberikan masa depan bagi seluruh rakyatnya,” tutup Andreas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]