WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Bahasan tentang manfaat kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers dari Dewan Pers menjadi bahasan yang disorot dalam diskusi “Kompetensi Wartawan: Pers Siber Versus Akun Medsosnet” di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jalan Melati Raya-PWI, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).
Naradiskusi anggota PWI ini adalah Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Aat Surya Safaat dan Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah dan Ketua Bidang Organisasi PWI Kota Depok, Ridwan Ewako sebagai moderator.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
Disebutkan Aat Surya Safaat kompetensi untuk wartawan dan verifikasi untuk badan hukum pers ini berguna melindungi kepentingan pers dalam era demokrasi dan kebebasan berpendapat bukan untuk mengkerangkeng pers. Kompetensi wartawan ini berjenjang dalam tiga tingkatan, yakni muda, madya, dan utama.
Pengalaman Aat bergaul internasional, kompetensi dan verifikasi pers Indonesia ini mendapat apresiasi dari sesama rekan pers, misalkan dari Viet Nam dan Malaysia serta negara lainnya.
“Menurut mareka adalah bagus untuk melindungi profesi kewartawanan dari penyimpangan profesi wartawan dari pihak-pihak yang tidak profesional. Perlu diberikan perbedaan yang jelas antara pekerja pers dengan pekerja konten kreator di aplikasi media sosial berbasis internet,” ujar wartawan yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di New York, Amerika Serikat periode 1993 - 1998 ini.
Baca Juga:
Pemkab Raja Ampat Didesak Berikan Teguran Keras terhadap Oknum ASN Merangkap Wartawan/Jurnalis
Ia menyontohkan, bahwa orang yang menjadi wartawan di Amerika Serikat adalah harus spesifik dari fakultasi komunikasi. Hal ini tidak seperti di Indonesia yang menjadi wartawan boleh dari disiplin pendidikan apa pun.
“Oleh karena itu wartawan di Indonesia perlu adanya sertifikasi kompetensi dan verifikasi adalah berguna untuk memantapkan pemahaman profesionalisme dan etika pers, dan untuk melindungi pers dalam perlindungan hukum yang sesuai dengan undang undang tentang pers,” ujar peraih Press Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat ini.
PCNO adalah penghargaan tertinggi kepada seorang wartawan profesional, berintegritas tinggi yang telah mengabdi di dunia jurnalistik secara konsisten minimal selama 25 tahun tanpa jeda