Sertifikasi kompetensi adalah upaya penandaan integritas, kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas seseorang di dalam profesisnya. Lantas, jika ada yang mengaitkan bahwa bila wartawan menerima insentif maka menjadi tidak punya independensi, maka hal ini adalah pemikiran yang irasional.
“Profesi aparatur kenegaraan yang mendapatkan anggaran dari negara, tetap juga dapat independen dalam menjalankan tugasnya. Demikian pula semestinya dengan wartawan,” dalil wartawan yang juga berserikat PCNO ini yang punya pengalaman diantaranya peliputan jurnalistik perang dan petualangan lintas antara negara.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
Literasi, tiada konflik kepentingan antara insentif dari negara dengan independensi pers, karena ada perbedaan antara lembaga pemerintahan dengan kenegaraan. Misalkan, Independensi terhadap pemerintah tetap masih dapat dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia (Jakri), dan institusi lainnya yang tetap dapat menjalankan fungsinya secara berimbang walaupun mendapat anggaran dari negara. Demikian pula, wartawan–dan organisasi wartawan adalah konstituen–yang mendapatkan sertifikasi kompetensi dari lembaga negara, yakni Dewan Pers yang dibentuk berdasarkan amanat undang undang seperti dasar pembentukan lembaga-lembaga negara.
Mendalami bahasan dari Aat Surya Safaat dan Rusdy Nurdiansyah ini, peserta diskusi, Hendrik Isnaini Raseukiy, Koorbid Advokasi Hukum PWI Kota Depok, berpesan kepada Direktur UKW ini supaya lebih semangat memperjuangkan supaya anggota PWI segera diberikan insentif oleh negara.
“Kami menitip harapan kepada Direktur UKW PWi Pusat, sesuai dengan fungsinya di bidang kompetensi wartawan supaya segera kongkritkan soal insentif untuk wartawan ini dari negara. Sebagai Direktur UKW punya amanah untuk membela dan berdayakan wartawan yang sudah UKW. Insentif ini berguna untuk berikan kesejahteraan ekonomi kepada wartawan yang penjaga pilar demokrasi. Bagi saya, wartawan adalah anak kandung demokrasi dari amanat Orde Reformasi 1998,” dalil Teunku yang mengawali kewartawanan sejak 1997 ini.
Baca Juga:
Pemkab Raja Ampat Didesak Berikan Teguran Keras terhadap Oknum ASN Merangkap Wartawan/Jurnalis
Menanggapi aspirasi tersebut, Aat Surya Safaat mengaku memahami harapan yang berkembang di kalangan insan pers dan menyatakan bersedia memperjuangkannya dalam forum-forum kerja dengan institusi pemerintah dan negara.
Diskusi yang dimoderatori Ketua Bidang Organisasi PWI Kota Depok, Ridwan Ewako, itu berlangsung dinamis. Selain membahas tantangan pers siber di tengah maraknya akun media sosial, forum juga menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan melalui peningkatan kompetensi, verifikasi perusahaan pers, serta penguatan perlindungan dan kesejahteraan jurnalis di Indonesia.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]