Aat Surya Safaat, menyitir bahwa aktivitas pers diatur dengan regulasi khusus yang demokratis untik melindungi aktivitas warga negara yaitu Undang Undang Nomor 40 Tahun 1998 Tentang Pers yang melindungi kemerdekaan kerja pers secara prinsip profesional, beretika, dan beritikad baik.
“Ketiga prinsip ini menjadi postulat wartawan dalam pekerjaan jurnalisme. Misalkan, walaupun saat mengritisi sesuatu kebijakan pemerintah maka harus dimaksudkan untuk masukan demi perbaikan yang berguna bagi masyarakat,” ujar kandidat dutabesar Indonesia bagi negara sahabat ini.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
Foto bersama suasana keakraban Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat (tengah dengan jas hitam) dengan sebagian peserta diskusi “Kompetensi Wartawan: Pers Siber Versus Akun Medsosnet” di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jalan Melati Raya-PWI, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026). [WAHANANEWS.CO / File PWI Kota Depok]
Perihal peran pers dalam fungsi kenegaraan, ia juga menekankan perlunya pemerintah nasional, wilayah, dan daerah harus bersinergi dengan pers yang sudah terdaftar di Dewan pers.
“Sudah ada banyak pemerintah daerah yang sudah membuat regulasi kerjasama dengan pers supaya ada legalitas formal,” kutip Aat.
Baca Juga:
Pemkab Raja Ampat Didesak Berikan Teguran Keras terhadap Oknum ASN Merangkap Wartawan/Jurnalis
Insentif Kompetensi Wartawan
Mendalami bahasan yang dielaborasi Safaat, naradiskusi Rusdy Nurdiansyah mendalami bahasan soal insentif kepada wartawan yang telah bersertifikat kompetensi dari badan resmi negara, yakni Dewan Pers.
Nurdiansyah, banyak profesi lain yang sudah mendapat insentif, yaitu diantaranya guru, dosen, dokter, tenaga kesehatan, pegawai negeri sipil, pemegang jabatan fungsional, dan konsultan, ahli konstruksi yang sudah peroleh insentif dari negara.