WahanaNews.co | Pemerintah anggarkan Rp 8,3 miliar untuk pengadaan mobil dinas Istana Kepresidenan Jakarta, rencana itu ditujukan untuk keperluan antar jemput tamu negara.
Kepala Setpres, Heru Budi Hartono mengatakan pengadaan mobil baru ini telah diusulkan sejak 2018. Pengadaan dilakukan secara bertahap pada 2019 hingga 2024 karena pagu anggaran terbatas.
Baca Juga:
Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50 T di 2024, Ini Penjelasan
"Pengadaan kendaraan ini adalah untuk kegiatan kenegaraan dan tamu-tamu negara," kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).
Heru menyampaikan pengadaan mobil baru Istana Kepresidenan ini juga dalam rangka peremajaan. Heru menjelaskan, ada sejumlah unit kendaraan Istana yang dihapuskan pada 2021.
Dia memastikan pengadaan mobil baru Istana Kepresidenan senilai Rp8,3 miliar ini dilakukan dengan akuntabel dan transparan. Pihak Istana juga tidak memaksakan pengadaan itu jika ada kebutuhan lain.
Baca Juga:
Pendanaan Ibu Kota Negara Tembus Rp71 Triliun hingga November 2023
"Tentunya kami menerima dan mempertimbangkan masukan apabila anggaran ini direalokasikan untuk kepentingan yang lebih prioritas/mendesak," ujarnya.
Sebelumnya, situs resmi Kementerian Keuangan mengungkap pengadaan mobil baru untuk Istana Kepresidenan. Proyek pengadaan itu memiliki nilai pagu paket Rp8.315.976.200.
Lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Satria Internusa Perkasa yang beralamat di Depok, Jawa Barat. Perusahaan itu menang dengan penawaran Rp7.998.100.000. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.