“Ya, jadi kita nunggu informasi dengan Polres,” sambung dia.
Efi juga mengatakan, sepengetahuannya sejauh ini, status PP masih saksi.
Baca Juga:
Warga Pasar Kisaran dan GRIB Jaya Desak Pembongkaran Pagar Jalan Sengketa di Asahan
Namun demikian, Kapolres Asahan AKBP Afdhal membenarkan jika pihaknya telah menetapkan PP (42) sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam pada Minggu (20/4/2025).
“PP Sudah ditetapkan tersangka,” katanya.
Selain PP, ada dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Supilar (50) dan Suparmin (46).
Baca Juga:
Ketua DPP LMPAB Asahan Minta DPRD Ungkap Kasus Eks Gedung Pasar Kisaran
“Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang,” sambungnya.
Sebelumnya, adapun 8 orang yang diamankan dalam kasus judi sabung ayam tersebut diantaranya adalah DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), S (50), PP (42).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.