WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, mengajak masyarakat untuk memahami secara menyeluruh mekanisme pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai tata kelola dana haji menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu, informasi yang tidak benar, maupun disinformasi yang beredar terkait pengelolaan dana milik calon jemaah haji.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Masyarakat Diminta Tak Percaya Isu
Ajakan tersebut disampaikan Ansari saat menghadiri Sarasehan Keuangan Haji yang digelar di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai sistem pengelolaan dana haji yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap syariat Islam.
Sebagai mitra kerja BPKH, Komisi VIII DPR RI, lanjut Ansari, terus mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai pengelolaan keuangan haji.
Baca Juga:
DPR Minta Penanganan Kasus Bryan Ebem Proporsional, Ruang Digital Harus Tetap Sehat
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui bagaimana dana haji dikelola, diawasi, hingga dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji dan program kemaslahatan umat.
"Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuka dan bisa diakses publik melalui media sosial resmi mereka," ujar Ansari dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (6/8/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI (Madura) itu menjelaskan bahwa dana setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji tidak disimpan begitu saja.
Dana tersebut dikelola melalui berbagai instrumen investasi berbasis syariah yang mengutamakan aspek keamanan, kehati-hatian, serta memberikan nilai manfaat yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ansari, hasil pengembangan atau nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut kemudian digunakan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sehingga beban biaya yang harus ditanggung jemaah dapat ditekan.
Ia mengungkapkan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara riil mencapai sekitar Rp87,9 juta.
Namun, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp52,1 juta karena adanya dukungan dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
"Selisihnya sekitar Rp33 juta itu ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Tanpa optimalisasi tersebut, biaya yang dibayar jemaah tentu akan jauh lebih tinggi," tegasnya.
Ansari menambahkan, manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Dana hasil optimalisasi tersebut, bersama Dana Abadi Umat (DAU), juga dialokasikan untuk berbagai program kemaslahatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Berbagai program tersebut meliputi pembangunan sumur bor untuk penyediaan air bersih, bantuan kendaraan operasional bagi lembaga maupun masyarakat, hingga pembangunan dan perbaikan jalan paving di kawasan pedesaan.
Menurutnya, program-program tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji memiliki manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi calon jemaah, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan pembangunan berbasis kemaslahatan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]