WahanaNews.co | Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marda), Wahyu Hidayat Sudjatmiko memberikan tanggapannya soal kasus dugaan pemerkosaan anggotanya yang berpangkat Mayor terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses hukum.
Baca Juga:
Sosok Imam Masykur, Pedagang Kosmetik yang Diduga Dibunuh Anggota Paspampres
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
"Nanti biar hukum yang memutuskan," ujar Wahyu.
Baca Juga:
Kabar Anggota Paspampres yang Aniaya Warga hingga Tewas Menyita Perhatian Publik
Perintah Panglima TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan hukuman tegas bagi anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari Kostrad.
Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad itu diduga terjadi di Bali. Andika mengatakan pelaku pemerkosaan itu kini telah diproses hukum.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya. [rds]