Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan, aksi mogok kerja ini dilakukan secara nasional di lebih dari 100 ribu perusahaan dengan melibatkan 60 federasi serikat pekerja.
"Buruh yang akan mogok berasal dari lebih 100 ribu perusahaan yang akan bergabung di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota, termasuk juga kawan-kawan ojek online akan ikut bergabung," kata Said kepada awak media, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Penyebar Hoaks 'Peserta Demo Buruh Ditusuk Aparat' Diringkus Polisi
Stop Upah Murah
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti, menyatakan, alih-alih mengeluarkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang efektif, pemerintah justru secara simultan mengesahkan regulasi bermasalah di tengah kondisi rakyat yang terkorbankan baik secara medis, sosial, ekonomi, maupun politik akibat Covid-19.
Baca Juga:
Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor Tuntut Kenaikan Upah
Salah satu regulasi bermasalah dalam pandangan FSBPI adalah regulasi mengenai pengupahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, beserta PP 36/2021 sebagai turunannya.
"Formula yang diatur dalam regulasi (PP 36/2021) tersebut secara pasti telah menggerus upah buruh," kata Dian kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Dian menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta 2021 bila mengacu pada rumus baru itu, naik dari Rp 4,27 juta menjadi Rp 4,36 juta.