WahanaNews.co, Jakarta – Sekretaris Perusahaan PT Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menjamin seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Modus Korupsi 109 Ton Emas Antam Pakai Merek Tanpa Bayar
"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," kata Syarif, kepada ANTARA, Jumat, (31/5/2024).
Syarif membantah kabar yang beredar mengenai 109 ton emas Antam palsu di masyarakat dalam kurun waktu 2010–2021, sebagaimana maraknya pemberitaan dari kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” ujarnya.
Baca Juga:
Menteri Airlangga: Emas dan Dolar AS Instrumen Investasi Unggulan ke Depan
Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan, kata dia, dianggap berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia Antam secara tidak resmi. Sementara, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," ujar dia.
Antam memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.