WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jejak logam mulia senilai miliaran rupiah kini jadi fokus KPK setelah penyidik menelusuri asal-usul emas 1,3 kilogram yang disita dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Pengusutan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Baca Juga:
Masyarakat Minta Kapolda Jambi Segera Tangkap Sitanggang Bungku dan Rudi Jangga
“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2025).
Budi menjelaskan penelusuran dilakukan dengan mengonfirmasi dan mengklarifikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui asal-usul logam mulia tersebut.
“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Dominasi Tender di 21 SKPD
Menurut Budi, KPK menduga logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar itu diperoleh menggunakan dana dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.
“Ya, wajib pajak itu kan beragam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa wajib pajak bisa berbentuk badan usaha maupun perorangan sehingga penyidik akan menelusuri satu per satu.