WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada celah bagi siapa pun untuk memanipulasi antrean haji reguler, termasuk saat ada calon jemaah yang batal berangkat.
Ia menekankan bahwa upaya intervensi terhadap sistem yang sudah ada akan berhadapan langsung dengan hukum.
Baca Juga:
Dari Ujung Bone, Menag Tegaskan Peran Pesantren sebagai Garda Moderasi Beragama
"Sudah ada mekanisme penggantian untuk jamaah haji yang batal berangkat karena sakit, meninggal atau faktor lain," kata Menag di Makkah, Arab Saudi, Kamis (1/5/2025).
"Kami sudah menegaskan berkali kali, jangan ada yang coba-coba mengintervensi dengan jalur-jalur yang tidak normal. Itu nanti akan berhadapan dengan hukum," tambahnya.
Menag juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:
Biaya Haji 2025: Menag Usul Rp93,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp65,3 Juta
Ia memastikan bahwa semua jemaah haji reguler yang berhak, termasuk cadangan, telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Jika ada yang mendadak tidak bisa berangkat karena sakit, meninggal atau faktor lain maka sudah ada urutan penggantian. Jadi cadangannya seperti urut kacang, kami sudah mengatur jika ada penggantian yang di bawahnya secara berurutan yang menggantikan," jelasnya.
Mengutip data dari laman resmi Kementerian Agama, hingga Selasa (29/4/2025), sebanyak 212.998 jemaah telah melunasi biaya haji reguler.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa proses pelunasan masih berjalan hingga ditutup pada 2 Mei 2025.
“Jumlah jemaah yang melunasi Bipih reguler terus bertambah. Total ada 212.998 jemaah yang sudah melunasi,” kata Muhammad Zain di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Dari jumlah tersebut, 183.165 merupakan jemaah yang berhak berangkat berdasarkan nomor urut porsi, baik dari tahap I maupun tahap II.
Selain itu, ada 27.629 jemaah cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 684 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Tahun ini, Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
Dari kuota reguler, 190.897 jemaah merupakan pemegang porsi utama, sementara 10.166 lainnya adalah jemaah prioritas lanjut usia. Termasuk juga 1.572 petugas haji daerah dan 685 pembimbing ibadah dari KBIHU.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]