WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sejauh ini, terdapat tiga calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur Mahkamah Agung (MA) yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Ketiganya akan bersaing untuk menggantikan Hakim MK Anwar Usman yang memasuki masa pensiun pada 6 April 2026.
Baca Juga:
Respons Putusan PTUN Jakarta, Anwar Usman Ajukan Banding
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara), Marsudin Nainggolan, mencuat sebagai salah satu calon hakim MK.
Dua nama lain yang ikut dalam bursa adalah Fahmiron, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, serta Liliek Prisbawono Adi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
Profil Marsudin Nainggolan
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Melansri dari Kompas.com, berdasarkan laman resmi PT Kaltara, Marsudin Nainggolan saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan ruang Pembina Utama (IV/e).
Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum, yakni menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1986, kemudian melanjutkan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM pada 2001, serta meraih gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya pada 2007.
Sebelumnya, Marsudin menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 2 Pematang Siantar (1981), SMP Negeri 3 Dolok (1977), dan SD Negeri 3 Marihat Raja (1974).
Perjalanan Karier Marsudin Nainggolan
Marsudin Nainggolan memulai kariernya sebagai Staf Pengadilan Negeri Bekasi pada 1989. Ia kemudian diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Curup pada 1992, lalu bertugas di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada 1998.
Pada 2001, ia melanjutkan karier sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pada 2007, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sebelum diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tahun yang sama.
Selanjutnya, pada 2009, ia bertugas sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kariernya berlanjut sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor pada 2013, lalu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang pada 2014.
Pada 2015, Marsudin menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sebelum kemudian dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2016.
Setahun kemudian, ia kembali menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Medan pada 2017.
Pada 2018, ia ditugaskan sebagai Hakim Yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Pada 2019, ia menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, serta juga menjabat sebagai Hakim Yustisial di Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Kariernya berlanjut sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2022. Di tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Pada 2023, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Selanjutnya, pada 2025, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sebelum akhirnya diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada tahun yang sama.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari Antara, Marsudin pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Saat itu, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8/2018). Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan dollar Singapura.
Selain Marsudin, KPK juga mengamankan Wakil Ketua PN Medah Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, dan dua orang Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Helpandi.
Merry diduga menerima uang sebesar 280.000 dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Kendati demikian, Mahkamah Agung (MA) telah merehabilitasi nama baik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Waka PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Rehabilitasi keduanya dilakukan setelah mereka dilepas KPK usai OTT dan berstatus sebagai saksi.
Keputusan rehabilitasi itu dilakukan lantaran keduanya tidak terbukti terlihat dalam kasus suap yang ditangani KPK.
Rehabilitasi dilakukan dengan cara mempublikasikan surat keputusan (SK) terkait hasil tim promosi mutasi (TPM).
Di mana Marsudin sebelum OTT KPK sudah mengantongi SK untuk bertugas sebagai hakim tinggi di Denpasar, dan Wahyu Setyo sudah mengantongi SK sebagai Ketua PN Serang.
Diketahui rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alas an yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]