WahanaNews.co, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman punya banyak kelemahan. Lewat putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.
"Putusan PTUN ini banyak kelemahan mendasar," kata Feri melansir CNN Indonesia, Kamis (15/8).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Pertama, kata Feri, MK adalah satu puncak kekuasaan kehakiman. Menurutnya, tidak lumrah jika puncak kekuasaan kehakiman, termasuk putusan Majelis Kehormatan MK, dikoreksi peradilan yang tingkatnya lebih rendah seperti PTUN.
Apalagi, menurut Feri, putusan MKMK merupakan persoalan etik, bukan administratif. Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden meskipun usianya belum memenuhi syarat UU Pemilu.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
"Putusan MK MK itu kan perihal etik. Bukan perihal administratif. Jadi sudah tidak tepat," ujarnya.
Selain itu, putusan PTUN dinilai Feri tidak selaras dengan poin putusan lainnya yakni terkait permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan lagi menjadi Ketua MK. Permohonan itu ditolak oleh PTUN Jakarta.
"Dia mengembalikan harkat berarti soal etiknya dikoreksi. Tetapi statusnya sebagai ketua MK tidak dikembalikan. Menjadi aneh," ucap dia.