WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan Hakim Konstitusi Anwar Usman akan dilibatkan atau tidak dalam sengketa Pilkada 2024 mendatang.
Suhartoyo menyebut MK akan mengkaji terlebih dahulu putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran kode etik Anwar Usman, apakah berlaku hanya untuk sengketa Pilpres atau untuk sengketa Pilkada juga.
Baca Juga:
Putusan PTUN yang Menangkan Anwar Usman Dinilai Pakar HTN Banyak Kelemahan
"Harus dilihat dulu apakah itu Pilpres atau juga Pilkada. Kalau kemarin kan berkaitan dengan Pilpres sekaligus Pileg," kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (26/8) malam.
MK sebelumnya menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik kehakiman dalam memutus perkara 90 tahun 2023 tentang syarat usia minimal capres dan cawapres.
Putusan tersebut dianggap sarat kepentingan dan dianggap melancarkan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto, dalam Pilpres 2024.
Baca Juga:
Eks Ketua MK Anwar Usman Dimenangkan PTUN Jakarta, Ini Respons Mahfud MD
Sebagai sanksi, Anwar Usman tidak boleh dilibatkan dalam memproses dan memutus sengketa Pilpres. Ia juga tidak dilibatkan dalam sengketa Pileg terkait PSI. Sebab, Ketua Umum PSI juga merupakan keponakannya, yaitu Kaesang Pangarep.
Suhartoyo menyatakan jika dalam putusan MKMK tidak memuat ketentuan untuk sengketa Pilkada, maka Anwar Usman masih memungkinkan dilibatkan. Dengan catatan, tidak juga melanggar ketentuan lain.
"Saya minta waktu dulu untuk mencermati. Tapi sepanjang tidak ada halangan yang masuk ke MKMK saya kira tidak boleh ikut penyidakan cuma berarti punya hak untuk menyidak," ucapnya.