WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat Muhammad Rullyandi terkait pernyataannya tentang konflik kepentingan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dalam kasus ini Zico dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Zico merupakan pelapor Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Dengan adanya pemberitaan yang tidak benar di berbagai media, saya melaporkan Zico Leonard Djagardo ke Polda Metro Jaya," kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Rullyandi menyebut pelaporan ini buntut pernyataan Zico yang menyebut dirinya ditunjuk secara langsung oleh Anwar sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Pemerintahan dalam sidang di PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
Padahal, menurut Rullyandi, pihak yang meminta dirinya untuk menjadi ahli adalah kuasa hukum dari Anwar. Permintaan itu, lanjut dia, dikirim lewat surat secara resmi kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
"Saya merasa difitnah, saya tidak pernah diminta secara langsung oleh bapak Profesor Anwar Usman (untuk menjadi ahli) dalam perkara gugatannya di PTUN Jakarta," ucap Rullyandi.
Laporan Rullyandi terhadap Zico itu diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024. Zico dilaporkan terkait Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.