WahanaNews.co | Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak hanya diubah menjadi sembilan tahun. Apdesi juga meminta agar kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau tiga periode.
"Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," kata Sunan, dalam jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Sunan pun mengungkap alasannya mengusulkan agar masa jabatan kepala desa bisa diemban sampai 27 tahun. Menurutnya, masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa.
"Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi," jelasnya.
Sunan mendesak pemerintah untuk memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dia enggan wacana pemerintah memperpanjang masa jabatan hanya sebatas janji palsu.
Baca Juga:
APDESI: Minta Pj Wali Kota Subulussalam Segera Bayar Honor Perangkat Kampong, Jangan Hanya Janji Saja
"Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius," kata Sunan.
Sunan menambahkan, pihaknya juga meminta APBN 2024 mendatang memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10% atau minimal Rp 150 triliun. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan desa.
"Peningkatan dana desa akan memberi manfaat untuk pembangunan desa sebagai penopang ekonomi nasional. Presentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan sangat kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa," kata dia.